Organisasi Anti-Doping
a. World Anti-Doping Agency (WADA)
WADA (World Anti-Doping Agency) merupakan badan anti-doping dunia yang memerangi doping dalam olahraga. Berdiri pada tanggal 10 November 1999, WADA (2016) memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping di tingkat internasional dalam segala bentuk, termasuk melalui di dalam maupun di luar kompetisi;
- Memperkuat prinsip-prinsip etika di tingkat international dalam praktik olahraga bebas doping dan untuk membantu melindungi kesehatan atlet;
- Menetapkan, mengadaptasi, memodifikasi dan memperbarui daftar zat dan metode terlarang (Prohibited List) dalam olahraga;
- kerjasama dengan badan public dan swasta yang bersangkutan untuk melakukan pengujian di luar dan di dalam kompetisi;
- Mengembangkan, menyelaraskan dan menyatukan standar dan prosedur ilmiah, pengambilan sampek dan teknis yang berhubungan dengan analisis dan peralatan (homologasi laboratorium dan membuat laboratorium referensi);
- Mempromosikan aturan yang diselaraskan, prosedur disipliner, sanksi dan cara lain untuk memerangi doping dalam olahraga;
- Merancang dan mengembangkan program pendidikan dan pencegahan anti-doping;
- Mempromosikan dan mengordinasikan penelitian dalam memerangi doping dalam olahraga.
b. IADO (Indonesia Anti-Doping Organization)
IADO (Indonesia anti-doping organization) sebalumnya bernama LADI (Lembaga anti-doping Indonesia), berdiri sejak tahun 2006 sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando dari WADA (World Anti-Doping Agency), IADO berperan sangat penting sebagai gate keeper olaharaga Indonesia bersih dan sportif terhindar dari penggunaan doping di setiap aspek. Berdasarkan dengan Code (WADA, 2021a:92), IADO sebagai NADO (National Anti-Doping Organization) Indonesia mempunyai peran dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Mandiri dalam membuat keputusan dan aktivitas operasional dari organisasi olahraga dan pemerintah. Termasuk tanpa pembatasan melarang keterlibatan keputusan atau aktivitas operasional pada seseorang yang pada saat bersamaan terlibat dalam managemen atau operasi dari Federasi International, Federasi Nasional, Organisasi Penyelenggara Even Utama, Komite Olimpiade Nasioal, Komite Paralimpiade Nasional, atau bagian dari pemerintah yang bertanggungjawab dalam penanganan bidang olahraga atau anti-doping.
- Melaksanakan dan mengadopsi kebijakan dan aturan anti-doping yang sesuai dengan Code dan Standar Internasional.
- Bekerjasama dengan organisasi dan agen yang terkait dan Oraganisasi Anti-Doping lainnya.
- Mendorong pengetesan secara resiprokal antar Organisasi Anti-Doping.
- Mempromosikan riset anti-doping.
- Dimana dana tersedia, untuk menahan beberapa atau seluruh dana yang ada, selama periode “Kondisi Tidak Layak”, terhadap Olahragawan atau Orang Pendukung Olahragawan yang melanggar aturan anti-doping.
- Mengusut seluruh pelanggaran terhadap aturan anti-doping didalam otoritasnya.
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempromosikan pendidikan anti-doping yang sesuai dengan persyaratan Standar Internasional untuk pendidikan.
- Organisasi Anti-Doping harus menjadi otoritas pendidikan.
- Meminta seluruh anggota dewan, direktur, pejabat dan pegawai-pegawainya (termasuk Pihak Ketiga yang ditunjuk sebagai delegasi), yang terlibat dalam Doping Control, untuk menyetujui terikat dalam aturan anti-doping.
- Melakukan investigasi secara otomatis terhadap Orang Pendukung Olahragawan didalam otoritas dalam kasus pelanggaran aturan anti-doping.
- Bekerjasama sepenuhnya dengan WADA dalam kaitanya dengan investigasi yang dilakukan WADA.
- Menghargai kemandirian operasional laboratorium sebagaimana disebutkan dalam Standar Internasional untuk Laboratorium.
- Mengadopsi suatu kebijakan atau aturan yang melaksanakan Pasal 2.11.
- Mengambil langkah tepat untuk tidak mendorong yang tidak mematuhi Code dan Standar Internasional (a) oleh Penandatangan sesuai dengan pasal 24.1 dan Standar Internasional untuk kepatuhan pada Code oleh Penandaangan, dan (b) oleh badan olahraga lainnya yang memiliki otoritas, sesuai dengan pasal 12.