Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan Anti-Doping (UU Keolahragaan, 2022:5). WADA (World Anti-Doping Agency) mendefinisakan doping sebagai terjadinya satu atau lebih pelanggaran terhadap aturan anti-doping sebagaimana disebutkan dalam The Code pasal 2.1 sampai dengan pasal 2.11(WADA, 2021a:15). Doping merupakan hal yang perlu diketahui oleh para pelaku olahraga (atlet, pelatih, orang tua atlet, dan pihak lain yang berkaitan) selayaknya dengan aturan permainan atupun pertandingan. Seperti halnya aturan dalam permainan atau pun pertandigan, peraturan anti-doping melekat dengan suatu aturan tersebut.
Mengapa doping dilarang?
Larangan penggunaan doping dalam olahraga timbul karena efek dari doping yang berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya dan dikarenakan alasan etis yang bertentangan dengan spirit of sport serta pelanggaran hak asasi manusia. Fakta yang membuktikan efek dari penggunaan doping dapat mempengaruhi kesehatan diantaranya yaitu menurut Kouidi et al., (2021) bahwa penggunaan Anabolic Androgenic Steroid (S1) menyebabkan disfungsi daistolik ventricle kiri awal dan penurunan BRS (Baroreflex Sensitivity). Penggunaan Anabolic Androgenic Steroid jangka panjang pada atlet mengurangi BRS dan HRV (Heart Rate Variability) jangka pendek. Kemudian pendapat La Gerche A dalam Adami et al., (2022), konsumsi suplemen ergogenic untuk tujuan mendorong adaptasi fisiologis diluar normal dibawah pelatihan yang ekstrim akan memicu reaksi stress yang diinduksi dengan pelepasan katekolamin tinggi yang memicu respon kardiovaskular dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular seperti fibrilasi atrium atau aritmia yang bahkan lebih berbahaya.